Janji Menikahi Gadis Diingkari, Oknum TNI Ini Diadili di Pengadilan Militer Jogja

By Kirana Riyantika, Selasa, 29 Januari 2019 | 20:43 WIB
Serka Yudha menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta atas dugaan penipuan (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

NN juga menambahkan, bahwa sudah ada pertemuan keluarga antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

Pertemuan dua keluarga tersebut dikabarkan terjadi pada 26 Desember 2017 lalu untuk membahas mengenai pernikahan.

Rencananya, pernikahan NN dan Serka Yudha akan diselenggarakan pada lebaran haji 2018, namun rencana itu tak kunjung terealisasi.

Ternyata, Serka Yudha sudah memiliki istri dan anak.

Yang membuat NN lebih sakit hati adalah karena Serka Yudha diduga sengaja 'mengumpankan' NN kepada teman satu pendidikan di Intel Rindam IV berinisial EP.

Baca Juga : Viral! Seorang ART 'Deprok' di Trotoar Menunggu Sang Majikan Makan, Blogger: 'Hampir Diperlakukan Seperti Anjing'

Serka Yudha menghadiri sidang perdananya dengan didampingi Kuasa Hukumnya, yaitu Kapten CHK Zain dan Serka CHK Handrik.

Di hadapan majelis hakim, Serka Yudha mengakui telah melakukan pinjaman Rp30 juta untuk menebus sertifikat rumah di BPR Mulyo Lumintu.

Namun, ia menampik bahwa dirinya mengatakan kepada korban bahwa statusnya adalah bujangan apalagi menjanjikan kesepakatan pernikahan.

"Saya tidak pernah mengaku bujangan. Tidak pernah. Terus yang kedua, waktu di dalam (rumah korban), orangtua saya ke sana sama pembantu rumah tangga, iya pernah ke sana, katanya ada tunangan atau merencanakan pernikahan, itu tidak ada," sanggah Yudha.

"Sampai di sana (di rumah NN) dikasih pertanyaan, ibarat orang jawa menolak secara halus. Menanyakan masalah pertunangan. Itu ditanyakan ke saya. Tidak ada masalah pertunangan," imbuh dia.