Kasus Syahrini Terungkap, Pernah Dilaporkan ke Polisi Hingga Digugat Rp400 Juta Karena Hal Ini

By Riska Yulyana Damayanti, Jumat, 15 Maret 2019 | 18:10 WIB
Terungkap kasus Syahrini, pernah dilaporkan ke polisi hingga digugat sebesar Rp400 juta (Instagram/ @princessyahrini)

Nakita.id - Syahrini dan Reino Barack kini sedang menjadi sorotan publik setelah perjalanan asmara mereka terungkap.

Tak hanya perjalanan cinta mereka yang muncul, namun berbagai fakta masa lalu Syahrini mulai kembali naik ke permukaan.

Seperti, ternyata Syahrini di tahun 2014 sempat bersiteru dengan musisi bernama Martin Carter hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Juga : Mbak You Ingatkan Akan Ada Fenomena Alam yang Terjadi di Kota 'M' Setelah Magelang Dilanda Hujan Es

Dilansir dari Wartakotalive.com (5/12/2014), Martin Carter yang menetap di Australia itu melaporkan Syahrini ke polisi karena dugaan Syahrini dan Princess Syahrini Family KTV, perusahaan karaokenya, menggunakan karya cipta (lagu) yang dikomersialkan tanpa izin.

Kasus Syahrini ini bermula ketika Martin pulang ke Indonesia, kemudian ia mengetahui lagu ciptaannya yang berjudul "Aku Mencintaimu" ada di usaha karaoke Syahrini yang bertempat di Mal Taman Anggrek, Jakarta.

Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Hanya 3 Bulan Pacaran, Ini Kata Psikolog

Akhirnya perseteruan antara Syahrini dan Martin Carter usai setelah mereka bertemu dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Tidak hanya itu, di tahun 2011 Syahrini juga sempat digugat oleh perusahaan bernama Blue Eyes karena tak bisa penuhi kontrak kerjanya.