13 Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Dipenjara Bertahun-tahun: Nikmat Tak Seberapa, Sengsaranya Lama

By Kirana Riyantika, Senin, 25 Maret 2019 | 20:48 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay/counselling)

Selanjutnya, kasus mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Para pelaku mendapat vonis berbeda dari majelias hakim.

"Dari kasus ini, saya dan delapan teman saya, yang semuanya masih di bawah umur itu, divonis sama (6 tahun, enam bulan). Padahal saya sih hanya ikut-kutan saja," kilah Rs.

Plt Kepala Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar Andik Ariawan, mengatakan, saat ini di lembaga yang dipimpinnya ada 205 napi anak.

Mereka berasal dari berbagai daerah di jawa Timur, dan juga dari berbagai kasus yang berbeda.

Namun, yang terbanyak adalah kasus dugaan pencabulan di bawah umur.

Baca Juga : Dikaruniai Anak Ketiga, Begini Penampilan Intan Nuraini Sesaat Setelah Melahirkan

"Apa pun perkaranya, tugas kami memberikan pendidikan moral, supaya kelak kalau sudah keluar dari sini bisa berubah dan bisa diterima masyarakatnya," jelasnya.

Senin (25/3/2019) pagi, semua napi anak mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Itu diberikan pengganti KTP bagi anak yang belum cukup umur buat memiliki KTP.

Ada sebanyak 125 napi yang menerima KIA, sedang sebanyak 74 napi menerima e-KTP alias KTP elektronik.

Itu diserahkan langsung oleh Kusmanto Eko Putro, Kepala Korwil Lapas Kediri.

"Kita memberikan KIA dan KTP eL sebagai pemenuhan hak atas identitas anak. Jangan sampai mereka tak punya identitas. Meski tinggal di sini, ya harus punya identitas sehingga kami berikan," tegas Andik Ariawan.

Artikel ini pernah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Siswi SMP Diperkosa 13 Pria, Pelaku Terima Hukuman Berbeda: Nikmatnya Tak Seberapa, Sengsaranya Lama"