Petisi #JusticeForAudrey Hampir Tembus 3 Juta dan Jadi Isu Nasional, Berikut Kronologi Penanganan yang Telah Dilakukan KPPAD

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 10 April 2019 | 12:15 WIB
#JusticeForAudrey kronologi menurut KPPAD Kalbar (Twitter)

Nakita.id - Viralnya kasus remaja putri di Pontianak, Kalimantan Barat menarik perhatian masyarakat luas.

AU (14, gadis malang yang dikabarkan mendapat perlakuan kasar dari 12 orang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) kini harus dirawat di rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

AU atau yang kemudian diketahui sebagai Audrey dikabarkan mengalami kekerasan dalam bentuk fisik yang melukai fisiknya sehingga perlu dirawat secara intensif.

Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected

Selain pihak kepolisian dan juga pemerintah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyampaikan keprihatinannya terkait kasus penganiayaan yang menimpa Audrey.

Berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengasawan Ana Daerah (KPPAD) Kalbar, berikut penanganan kasus Audrey yang kini sudah menjadi isu nasional.

Jumat, 5 April

Pukul 13.00 KPPAD Kalimantan Barat menerima Pengaduan atas kasus pengeroyokan siswi SMP yang disampaikan ibu korban dengan nomor pengaduan No: 024/KPPAD/Pgdn/IV/2019.

Setelah menyampaikan pengaduan, dilakukan trauma healing terhadap korban yang dilakukan di kantor KPPAD Kalbar.

Pada saat bersamaan pukul 14.00, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan Pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing.

Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai.

Senin, 8 April

KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan, hasilnya berkas akan dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak.

Setelah dari Polsek Pontianak Selatan selanjutnya langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti serah terima berkas di Polresta Kota Pontianak.

Baca Juga : Petisi #JusticeForAudrey Menarik Banyak Simpati, Begini Kabar Terkini Audrey yang Diduga Dikeroyok 12 Siswi SMA

Selanjutnya KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan sekolah para pelaku.

Menurut ketiga pihak sekolah bahwa pelaku merupakan sisiwi yang tidak pernah memiliki masalah dan mereka juga aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing.

Dinas Pendidikan Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait masalah tersebut dan hal ini akan dirapatkan kepada pihak sekolah.

Pukul 1 siang prescon bersama media lokal di Pontianak dengan tujuan menginformasikan kepada seluruh masyarakat langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh KPPAD Kalimantan Barat dalam melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku karena semuanya masih kategori anak.

Selasa, 9 April

Hari selasa, komisioner KPPAD Kalbar melihat kondisi korban di rumah sakit dan memastikan kondisi kesehatan korban.

Menyikapi perkembangan Sosmed pada hari ini yang viral terkait kasus ini dan ada statement yang menyatakan bahwa KPPAD mengarahkan penyelesaian secara Damai, maka hari ini Selasa tanggal 09 April 2019 KPPAD Kalimantan Barat secara resmi melaporkan sebuah akun bernama ZIANA FAZURA kepada Polda Kalimantan Barat dengan nomor Registrasi 240 yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu, S.Sos dan Staff KPPAD Anggi Febrian Lubis, S.H.

Hari Selasa sore KPPAD Kalimantan Barat melakukan Prescon kembali terkait permasalahan yang sudah meluas diseluruh Indonesia, maka KPPAD Kalimantan Barat melakukan klarifikasi bahwa sesuai amanat UU dan Perda, tupoksi KPPAD Kalbar adalah melakukan pendampingan terhadap korban, pelaku dan saksi sepanjang masih kategori anak.

Dan hal ini dilakukan tidak hanya pada kasus yang menimpa AU namun kasus-kasus lain yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.

Baca Juga : Siswi SMP Pontianak Dikeroyok 12 Siswi SMA, Kepala Dibenturkan ke Aspal hingga Alat Kelamin Dirusak

Dan kasus AU bukan kasus pertama yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.

Untuk penanganan kasus pidananya menjadi kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian dan KPAI maupun KPPAD KALBAR menghormati dan mendukung polisi bekerja menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku.

Viral Berita Audrey di Media Sosial

Insiden yang dialami AU atau Audrey ini awalnya diviralkan oleh thread Twitter @syarifahmelinda.

Munculnya kronologi dan juga berbagai fakta mengenai insiden yang dialami Audrey ini kemudian menimbulkan simpati publik.

Akibat penganiayaan tersebut, dikabarkan Audrey mengalami sejumlah luka serius akibat benturan aspal di bagian kepala dan dada.

Bahkan, dikabarkan bahwa alat vital Audrey mengalami pembengkakan karena ulah kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Meski begitu, hingga kini pihak kepolisian dan juga KPPAD belum memberi keterangan secara langsung terkait fakta dan bukti pengeroyokan.

Hingga artikel ini ditulis, lebih dari 2,6 juta orang telah menandatangani petisi melalui Change.org.