Syafinah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan setelah diamankan polisi pada Selasa (9/4/2019) malam.
Ia ditangkap pukul 7 malam di rumahnya.
Setelah menggeledah rumah Syafinah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 1.528 butir tablet putih jenis Zenith dan 2.800 berlogo Y, dan 14 grenjeng rokok berisi 5 butir tablet sejenis.
Baca Juga : Sedih Banget! Krisis di Venezuela Sebabkan Anak-anak Harus Mengais Sisa Makanan di Tempat Sampah
Satuan Bhayangkara juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 450 ribu dan smartphone berwarna hitam.
Syafinah mengaku kalau dirinya baru empat bulan berjualan pil ilegal tersebut. Itu pun karena ia mendapatkan permintaan dari pelanggan.
"Karena ada permintaan, makanya nyambi berjualan ini. Hasilnya ya lumayan, bisa untuk biaya masak dan menghidupi anak - anak," tuturnya.
Baca Juga : Susul Hotman Paris, Psikolog Dedy Susanto Ikut Ulurkan Tangan Dalam Kasus #JusticeForAudrey
Perharinya ia mampu mengantongi keuntungan mulai dari Rp50-100 ribu, dan apabila permintaan sedang banyak, Syafinah mampu mendapatkan lebih.