Duh! Ibu Empat Anak Nekat Jual Pil Koplo, Beralasan Hasilnya Lumayan Buat Masak

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 10 April 2019 | 17:51 WIB
Ibu empat anak nekat jualan pil koplo demi bisa masak (surya.co.id/galih lintartika)

Nakita.id - Kebutuhan ekonomi yang mendesak ternyata bisa membuat seseorang rela menekuni pekerjaan apa saja.

Terlebih jika pekerjaan itu bisa menghasilkan pundi-pundi uang yang cukup banyak.

Seperti halnya seorang ibu bernama Syafinah asal Pasuruan ini.

Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Biasanya, seorang ibu yang bekerja akan mendapatkan apresiasi tersendiri.

Hal itu lantaran menjadi ibu rumah tangga sekaligus mencukupi kebutuhan keluarga bukanlah hal mudah.

Namun, pekerjaan Syafinah justru membuatnya terlibat masalah dengan polisi.

Baca Juga : Pria Ini Harus Diamputasi dan Kehilangan Kedua Kakinya Karena Keenakan Makan Darah Babi

Melansir dari Surya.co.id, warga jalan Tengiri, kelurahan Bendomungal, kecamatan Bengil, Pasuruan ini terbukti menjual pil koplo.

Pil yang dimaksud adalah pil berlogo Y yang penjualannya dilarang dan termasuk kategori ilegal.

Kini, perempuan berumur 47 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan pihak berwajib.

Baca Juga : Kasus #JusticeForAudrey Mendunia, Pelaku Tak Bisa Lagi Bersembunyi dari Jerat Hukum dengan Kedok Anak di Bawah Umur

Syafinah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan setelah diamankan polisi pada Selasa (9/4/2019) malam.

Ia ditangkap pukul 7 malam di rumahnya.

Setelah menggeledah rumah Syafinah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 1.528 butir tablet putih jenis Zenith dan 2.800 berlogo Y, dan 14 grenjeng rokok berisi 5 butir tablet sejenis.

Baca Juga : Sedih Banget! Krisis di Venezuela Sebabkan Anak-anak Harus Mengais Sisa Makanan di Tempat Sampah

Satuan Bhayangkara juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 450 ribu dan smartphone berwarna hitam.

Syafinah mengaku kalau dirinya baru empat bulan berjualan pil ilegal tersebut. Itu pun karena ia mendapatkan permintaan dari pelanggan.

"Karena ada permintaan, makanya nyambi berjualan ini. Hasilnya ya lumayan, bisa untuk biaya masak dan menghidupi anak - anak," tuturnya.

Baca Juga : Susul Hotman Paris, Psikolog Dedy Susanto Ikut Ulurkan Tangan Dalam Kasus #JusticeForAudrey

Perharinya ia mampu mengantongi keuntungan mulai dari Rp50-100 ribu, dan apabila permintaan sedang banyak, Syafinah mampu mendapatkan lebih.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono, dalam pemeriksaan diketahui kalau ibu empat anak itu hanya menjual.

Ia nekat menjual barang ilegal tersebut untuk memenuhi kewajibannya sebagai orangtua tunggal, dan menghidupi keempat anaknya.

Baca Juga : Pria Ini Harus Diamputasi dan Kehilangan Kedua Kakinya Karena Keenakan Makan Darah Babi

"Sebelum usaha jualan pil, tersangka lebih dulu menjual sembako di rumahnya.

Jadi, rumahnya itu ada toko meracang, yang isinya belanja kebutuhan sehari-hari.

Karena kurang keuntungannya, ia (tersangka) juga nyambi jual pil," jelas Nanang.