Dari keterangan saksi kepada polisi, Andra Anjaya yang merupakan kekasih korban mengatakan, korban sempat mengirim pesan kedatangan tamu sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu, 11 Mei 2019.
Pukul 19.00 WIB, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal di kamar apartemennya.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, tersangka menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban.
"Motif pelaku melakukan hal ini karena ingin menguasi harta korban," kata Ferdy.
Baca Juga : Sempat Tinggal di Ruko Sederhana, Intip Rumah Mewah nan Megah Milik Anang Ashanty Setelah 7 Tahun Menikah
Pelaku tampak mengenakan seragam oranye tahanan Polres Tangerang Selatan, wajahnya terus menunduk.
Ketika ditanya apakah pelaku menyesal, dia hanya menundukan kepalanya sambil berjalan ke atas setelah rilis perkara.
Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Sulastri alias Tari ditemukan tidak bernyawa pada Sabtu (11/5/2019) oleh kekasihnya.