Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Tangerang, Pelaku Tak Mampu Bayar Tarif Kencan ke Korban

By Ine Yulita Sari, Selasa, 14 Mei 2019 | 13:26 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Pixabay.com/ PublicDomainPictures )

Nakita.id - Kasus pembunuhan wanita di Apartemen Habitat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menemukan fakta baru.

Pelaku pembunuhan wanita di Apartemen Habitat akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku bernama Agus Susanto ini, ternyata hanya membawa uang Rp50 ribu untuk bayar tarif kencan ke korban, Sulastri alias Tari.

Padahal, sebelumnya Agus Susanto ke Sulastri alias Tari ini sepakat, tarif kencan yang harus dibayar sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Dikutip dari TribunNews, kasus pembunuhan wanita dengan posisi tangan, leher dan kaki terikat di Apartemen Habitat terungkap setelah Polres Tangerang Selatan meringkus tersangka.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Effendi mengatakan, tersangka hanya membawa Rp50 ribu saat bertemu korban meskipun sudah sepakat dengan harga Rp400 ribu.

"Sudah deal Rp400 ribu tapi di kantongnya hanya Rp50 ribu," kata Effendi di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).

Usai berkencan, tersangka tergiur dengan harta benda korban yang berada di dalam apartemennya.

Agus yang gelap mata segera menghabisi nyawa Tari dengan cara mencekik lehernya menggunakan kain.

Kakinya kemudian diikat dengan kabel charger.

Baca Juga : Belum Selesai Kasus Vera Oktaria, Kali Ini Jasad Wanita Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Tangerang

Uang tunai Rp5 juta dan 2 ponsel milik korban pun raib digasak tersangka.

"Niatnya muncul untuk mengambil setelah di TKP dilihat banyak barang barang berharga. Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.

Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim No 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, 12 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.

Sulastri alias Tari (21) ditemukan telanjang tidak bernyawa dengan posisi tangan dan leher terikat sarung bantal juga kaki terikat kabel chargeran.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, pembunuhan ini berhasil diungkap berkat kamera pengintai atau CCTV yang berada di Apartemen Habitat.

"Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT," ujar Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).

Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim no. 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, 12 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga : Baru Saja Melahirkan, Tengok Potret Cantik Tasya Kamila Usai Bersalin

Dari keterangan saksi kepada polisi, Andra Anjaya yang merupakan kekasih korban mengatakan, korban sempat mengirim pesan kedatangan tamu sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu, 11 Mei 2019.

Pukul 19.00 WIB, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal di kamar apartemennya.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, tersangka menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban.

"Motif pelaku melakukan hal ini karena ingin menguasi harta korban," kata Ferdy.

Baca Juga : Sempat Tinggal di Ruko Sederhana, Intip Rumah Mewah nan Megah Milik Anang Ashanty Setelah 7 Tahun Menikah

Pelaku tampak mengenakan seragam oranye tahanan Polres Tangerang Selatan, wajahnya terus menunduk.

Ketika ditanya apakah pelaku menyesal, dia hanya menundukan kepalanya sambil berjalan ke atas setelah rilis perkara.

Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Sulastri alias Tari ditemukan tidak bernyawa pada Sabtu (11/5/2019) oleh kekasihnya.