Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Patokan Harga Tiket Pada Rute Populer

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 17 Mei 2019 | 16:14 WIB
Ilustrasi pesawat (pixabay.com/Holgi )

Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.

"Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.

Memberatkan maskapai Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.

Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan.

Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan. "Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airlines. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan.

Saya khawatir jika Kemenhub meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga : Raisa Tampil Memukau di Atas Panggung Perdana Usai Melahirkan, Begini Ungkapan Perasaannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub".