Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Patokan Harga Tiket Pada Rute Populer

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 17 Mei 2019 | 16:14 WIB
Ilustrasi pesawat (pixabay.com/Holgi )

Nakita.id - Belakangan harga tiket pesawat yang tinggi cukup membuah resah masyarakat.

Terlebih bagi masyarakat yang banyak melakukan perjalanan atau bagi para perantau.

Namun, baru-baru ini tarif tiket pesawat dikabarkan sudah mulai turun kembali.

Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen.

Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

Dalam lampiran keputusan Menteri Perhubungan itu disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA diturunkan.

Kompas.com mencoba merangkum daftar harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang ada di Indonesia.

Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:

Baca Juga : BERITA POPULER: VJ Laissti Buat Iri Karena Suapi Ariel NOAH dengan Mesra Hingga Nia Ramadhani Kepergok Berduaan di Mobil Mewah Hotman Paris Sampai Direkam Pengendara Lain

Pertama, TBA rute Jakarta-Makassar dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB di harga Rp 641.000.

Kedua, TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB di harga Rp 630.000.

Ketiga, TBA rute Jakarta-Palembang dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB di harga Rp 295.000.

Keempat, TBA rute Jakarta-Semarang dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB di harga Rp 279.000.

Kelima, TBA rute Jakarta-Solo dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB di harga Rp 317.000.

Keenam, TBA rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB di harga Rp 408.000.

Ketujuh, TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB di harga Rp 301.000.

Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.

Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Baca Juga : Kamar Sederhana Putri Hotman Paris Jadi Sorotan, Begini Mewahnya Deretan Hadiah Ulang Tahunnya

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur ataupun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.

"Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.

Memberatkan maskapai Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.

Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan.

Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan. "Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airlines. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan.

Saya khawatir jika Kemenhub meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga : Raisa Tampil Memukau di Atas Panggung Perdana Usai Melahirkan, Begini Ungkapan Perasaannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub".