Merokok di Smoking Area, Pria ini Malah Kena Denda 2 Juta! Alasan Petugas Bikin Geleng-geleng Kepala

By Rachel Anastasia Agustina, Sabtu, 25 Mei 2019 | 11:41 WIB
Ilustrasi Merokok di Jalan. (k-life)

Nakita.id – Merokok memang dianggap bisa dilakukan dimana saja selama ruangan itu terbuka dan tidak ada tanda larangan.

Di Indonesia sendiri merokok banyak dilakukan diberbagai kawasan seperti taman, trotoar, dan sekitar jalanan lainnya.

Tetapi tidak semua negara bisa memperbolehkan warganya untuk merokok disembarang tempat.

Baca Juga: Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Sebagai contoh adalah Singapura. Sebagai kita ketahui negara yang satu ini sangat ketat.

Mereka sangat patuh terhadap hukum dan ketat soal penegakan hukumnya.

Tidak ada pengampunan yang diberikan berdasarkan kasihan di sana, semua berbasis hukum.