Jadi Pembunuh Berantai Hingga dapat Vonis Mati, Begini Kabar Ryan Jombang yang Tinggal Menunggu Nasib

By Maharani Kusuma Daruwati, Selasa, 28 Mei 2019 | 18:18 WIB
Ryan Jombang menunggu eksekusi mati. ((FOTO KOLASE BANGKA POS))

Kesimpulan itu dibenarkan kakak tiri Ryan, Mulyo Wasis.

"Sejak kecil Ryan sering mengalami kekerasan dari ibunya, sehingga usia sekitar 13 tahun mengalami tekanan kejiwaan akibat memendam benci kepada ibunya," katanya usai pemeriksaan di Mapolres Jombang (30/7/2019).

Baca Juga: Cantik Bak Artis India, Mantan Istri Tommy Kurniawan Bagikan Foto Prewedding Ala Bollywood, Makin Dekat Hari-H

Ajukan grasi ke Jokowi

6 April 2009, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Very Idam Henyansyah alias Ryan Jombang.

Pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak.

Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung. Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hasilnya, tetap sama.

Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2016, Ryan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ryan yang membunuh 11 orang dan memutilasi beberapa di antaranya itu ingin Jokowi mengurangi hukumannya.

Permintaan grasi itu diajukan Ryan melalui tim pengacaranya.

"Mengajukan permohonan pengampunan (GRASI) atas Putusan Pengadilan Negeri Depok No 1036/Pid/B/2008/PN.DPK tanggal 6 April 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 213/Pid/2009/PT.BDG tanggal 19 Mei 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 1444 K/Pid/2009 tanggal 31 Agustus 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 25 PK/Pid/2012 tanggal 05 Juli 2012 kepada Presiden Republik Indonesia," tulis tim pengacara Nyoman Rae&Partners dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016.

Sampai sekarang, Ryan masih menunggu eksekusi mati yang belum diputuskan pelaksanaannya oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Mertua Kajol Meninggal Serangan Jantung, Ini 8 Tanda Tubuh 1 Bulan Sebelum Terkena Serangan Jantung

Tobat

Pada berkas permohonannya, dia menyertakan secarik surat tulisan tangan untuk presiden yang menjelaskan alasannya meminta grasi.

Ryan yang dihukum mati itu mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya telah membunuh 11 orang.

"Assalamualaikum wr..wb yang saya muliahkan dan saya hormati bpk Presiden Republik Indonesia, dengan ini saya menyatakan penyesalan yg sedalam dalamnya atas smua tindakan kriminal yg sudah saya lakukan. Dlm masa pertobatan saya hari ini, saya memohon dari lubuk hari yg terdalam agar bpk presiden mau memaafkan dan mengampuni saya," tulis Ryan mengawali surat permohonan tersebut, seperti yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Dia meminta kesempatan untuk memohon ampun kepada Tuhan dan menebus dosanya.

Dia masih setengah jalan dalam melakukan pertaubatan.

"Bpk presiden yg saya hormati atas smua kesalahan dan dosa yg sudah saya lakukan mohon beri kesempatan pd saya untuk selesaikan puasa khifarat sbg kewajiban seorang muslim yg membunuh org lain, maka sbg gantinya sesuai dengan Alquran saya harus puasa 2 bln berturut-turut atas satu nyawa yg saya bunuh. Dan saat saya menulis permohonan grasi ini saya sudah menyelesaikan puasa khifarat atas 5 nyawa," Ryan menjelaskan.

Ryan mengaku hanya bisa ikhlas untuk terus berusaha mendapatkan pengampunan.

"Yg saya muliakan bapak presiden, sebagai seorang terpidana mati saya hanya bisa ikhlas dan berusaha mendapatkan pengampunan dari Allah SWT dan bapak Presiden RI Joko Widodo," tulis Ryan.

Ia pun mengungkapkan kesedihannya selama menjalani hukuman di penjara.

"Hampir tiap saat saya meneteskan air mata saat ibu kandung saya bertanya "kapan kamu pulang nak". Pertanyaan yg tidak perna bs saya jwb. Bpk Presiden yg saya hormati sekali lagi saya memohon ampunan dr bapak agar mengubah hukuman saya menjadi SH (seumur hidup)," pinta Ryan.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Kajol, Sang Mertua Meninggal Dunia, Para Seleb Bollywood Penuhi Kediaman Sang Aktris