Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel hingga kini masih jadi bahan perbincangan banyak kalangan.
Januari 2019 awal lalu, Vanessa Angel kepergok di salah satu kamar hotel Surabaya bersama seorang pria yang hingga kini tak diketahui keberadaannya.
Vanessa dituding terlibat dalam kasus prostitusi online yang kemudian ditangkap pula para muncikari yang saat itu terlibat bersama Vanessa.
Baca Juga: Rekaman CCTV Penggerebekan Vanessa Angel di Hotel Dihapus, Vanessa:
Aktris FTV itu ditangkap bersama seorang pria dan juga satu orang muncikari.
Namun, setelah proses penyidikan berjalan, Vanesaa justru dijerat dengan pasal UU ITE.
Hal ini lantaran Vanessa terbukti mengirimkan pesan dan foto yang dinilai melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Lelah Diperlakukan Tak Jelas dan Merasa Dibohongi, Vanessa Angel Minta Dirinya Dibunuh
Melansir dari Surya.co.id, Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, sebagaimana menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Karena hukuman tersebut, Vanessa terancam hukuman 6 tahun penjara.