Nakita.id - Kamis (2/5/2019), Vanessa Angel kembali menjalani sidang di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vanessa Angel memang tengah menjalani masa hukuman akibat keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.
Perempuan berusia 27 tahun ini dinilai melanggar pasang undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Vanessa dinilai terbukti bersalah setelah mengirim gambar dan video vulgar dirinya kepada salah seorang muncikari demi kepentingan prostitusi.
Selama kurang lebih tiga bulan kasusnya berjalan, Vanessa dan kuasa hukumnya merasa terombang-ambing.
Pasalnya, hingga kini pihak Vanessa mengungkap adanya keganjilan mengenai keberadaan Rian Subroto yang disebut sebagai pemesan jasa Vanessa Angel.
Baca Juga : Turuti Keinginan Terakhir Istri Sebelum Meninggal, Suami Ini Lakukan Pemotretan Bersama Arwah Istrinya
Kejanggalan dimulai ketika Vanessa Angel mengatakan wajah Rian di berita acara kepolisian dan Rian ketika memakai jasanya adalah orang yang berbeda.
"Vanessa Angel ini korban aja. Siapa itu Rian, jangan di DPO, kalau dia di DPO waktu di BAP, yang kami terima dari Vanesa itu, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu."
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR