Steve Emmanuel Bebas dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Lega: 'Alhamdulillah Tidak Ada yang Ditembak'

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 18 Juni 2019 | 10:06 WIB
Steve Emmanuel jalani persidangan (kompas.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Nakita.id - Akhir 2018 lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan aktor tampan Steve Emmanuel.Steve Emmanuel diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.Melansir dari Kompas.com, Steve ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.Ia diketahui membawa kokain dari Belanda seberat 92,04 gram.

Baca Juga: Tak Terdengar Kabar Pernikahannya, Reza SMASH Bagikan Kabar Kelahiran Anak PertamanyaLelaki 35 tahun ini pun telah menjalani masa tahanannya selama 6 bulan terakhir ini.Proses hukum pada aktor tampan ini pun masih terus bergulir hingga sekarang.Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 144 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Nagita Slavina Tak Pernah Cemburu, Raffi Ahmad Akui Berani Peluk dan Cium Wanita Lain di Depan Istri