Steve Emmanuel Bebas dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Lega: 'Alhamdulillah Tidak Ada yang Ditembak'

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 18 Juni 2019 | 10:06 WIB
Steve Emmanuel jalani persidangan (kompas.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Nakita.id - Akhir 2018 lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan aktor tampan Steve Emmanuel.Steve Emmanuel diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.Melansir dari Kompas.com, Steve ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.Ia diketahui membawa kokain dari Belanda seberat 92,04 gram.

Baca Juga: Tak Terdengar Kabar Pernikahannya, Reza SMASH Bagikan Kabar Kelahiran Anak PertamanyaLelaki 35 tahun ini pun telah menjalani masa tahanannya selama 6 bulan terakhir ini.Proses hukum pada aktor tampan ini pun masih terus bergulir hingga sekarang.Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 144 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Nagita Slavina Tak Pernah Cemburu, Raffi Ahmad Akui Berani Peluk dan Cium Wanita Lain di Depan Istri

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati."Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.Pasalnya, selain sebagai pemakai, Steve Emmanuel disinyalir juga bertindak sebagai pengedar.

Baca Juga: Dikabarkan Sakit Kanker Otak, 7 Bulan Lalu Agung Hercules Sudah Beri Bocoran Soal Kondisi Kesehatannya

Namun pada sidang lanjutan Steve yang digelar Senin (17/6/2019) kemarin, ayah satu anak ini bebas dari ancaman hukuman mati.

Melansir dari Tribun Seleb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steve Emmanuel 13 tahun penjara.

Angin segar ini membuat kuasa hukum Steve, Firman mengucap syukur.

Baca Juga: Tidak Pernah Berkumpul Sejak Kecil, Yuni Shara Pamer Sosok Gagah Sang Ayah

"Allhamdulillah Steve tidak ada hukuman mati, tidak ada seperti Freddie Budiman yang ditembak mati, tapi di sisi lain saya kaget beliau dituntut 13 tahun," tutur Firman.Namun ia masih meyakini, dengan banyaknya alat bukti dan saksi ahli yang kami miliki bahwa Steve harus direhab.

Ia berharap Majelis Hakim bisa memvonis Steve lebih ringan dari yang dituntut JPU.“Kalau majelis hakim dengan hati nuraninya melihat secara utuh, mudah-mudahan bisa memutuskan jauh di bawah tuntutan,” sambungnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rencananya, pada sidang pekan depan Steve Emmanuel akan membacakan nota pembelaan atau pledoi meminta keringanan hukuman kepada hakim.