Nakita.id - Salah satu game yang banyak dimainkan oleh anak muda ialah PUBG, atau Player Unknown’s Battlegrounds.
Baru-baru ini sebuah kabar terkait permainan tersebut ramai dibicarakan.
Melansir Kompas.com, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan PUBG, serta permainan sejenisnya.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun TenangFatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fiqh Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, seperti yang dikutip dari Kompas.com.Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengharamkan PUBG karena hasil kajian pakar dan ahli, dengan permainan game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan. “Hasil kajian yang kecanduan main game PUBG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” tambahnya.
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG, Faisal menyebutkan MPU Aceh juga melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.
Fatwa haram PUBG ini mulai dilaksanakan, bahkan telah diadakan razia.
Melansir Serambi News, Satpol PP dan Wilatul Hisbah mulai menindak laporan permainan PUBG.
Sebanyak 30 anggota Satpol PP dan Wilatul Hisbah di Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli.
Setelah razia itu, pemilik kafe sepakat untuk membatalkan turnamen PUBG yang sebelumnya sudah direncanakan itu.
Kasatpol PP dan WH Pidie, Iskandar Abbas, melalui Penyidik, Tgk Razali Yusmar, kepada Serambi, Minggu (23/6/2019) mengatakan, razia itu berlangsung lancar dan tertib serta tak ada perlawanan dari pemilik atau pekerja kafe (warung kopi).
Menurutnya, pemilik kafe ditanyakan terkait rencana pelaksanaan turnamen game tersebut.“Semua mereka terima dan tidak mempersoalkan razia yang kita lakukan. Hasilnya, turnamen PUBG yang sudah direncanakan itu akhirnya dibatalkan,” ungkap Razali.
Disebutkan, sasaran razia antara lain kafe di Jalan Prof A Majid Ibrahim dan kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, serta warung internet (warnet) dan sejumlah kafe di tempat wisata tepi pantai.
Baca Juga: Sophia Latjuba Dipuji Netizen 'Anak SMA Banget', Benarkah Mandi Kembang Rahasia Awet Mudanya?
Fatwa haram ini tetapi mengundang respon pro kontra, salah satunya kekecewaan komunitas game di Aceh.
“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekedar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” ucap Rizal salah satu anggota komunitas Ruang Game Aceh, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia berharap disediakan ruang diskusi untuk menemukan jalan tengah atas hal ini.