Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG, Faisal menyebutkan MPU Aceh juga melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.
“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.
Fatwa haram PUBG ini mulai dilaksanakan, bahkan telah diadakan razia.
Melansir Serambi News, Satpol PP dan Wilatul Hisbah mulai menindak laporan permainan PUBG.
Sebanyak 30 anggota Satpol PP dan Wilatul Hisbah di Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli.
Setelah razia itu, pemilik kafe sepakat untuk membatalkan turnamen PUBG yang sebelumnya sudah direncanakan itu.
Kasatpol PP dan WH Pidie, Iskandar Abbas, melalui Penyidik, Tgk Razali Yusmar, kepada Serambi, Minggu (23/6/2019) mengatakan, razia itu berlangsung lancar dan tertib serta tak ada perlawanan dari pemilik atau pekerja kafe (warung kopi).
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Serambi News |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR