Menurutnya, pemilik kafe ditanyakan terkait rencana pelaksanaan turnamen game tersebut.
“Semua mereka terima dan tidak mempersoalkan razia yang kita lakukan. Hasilnya, turnamen PUBG yang sudah direncanakan itu akhirnya dibatalkan,” ungkap Razali.
Disebutkan, sasaran razia antara lain kafe di Jalan Prof A Majid Ibrahim dan kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, serta warung internet (warnet) dan sejumlah kafe di tempat wisata tepi pantai.
Baca Juga: Sophia Latjuba Dipuji Netizen 'Anak SMA Banget', Benarkah Mandi Kembang Rahasia Awet Mudanya?
Fatwa haram ini tetapi mengundang respon pro kontra, salah satunya kekecewaan komunitas game di Aceh.
“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekedar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” ucap Rizal salah satu anggota komunitas Ruang Game Aceh, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia berharap disediakan ruang diskusi untuk menemukan jalan tengah atas hal ini.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Serambi News |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR