Sempat Menangis karena Dituntut 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta Divonis Bebas

By Cecilia Ardisty, Kamis, 4 Juli 2019 | 17:22 WIB
Kriss Hatta divonis bebas (Instagram/@mbahmijan)

Nakita.id - Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hatta memakan waktu cukup lama.

Awal Juni kemarin, Kriss Hatta menghadiri sidang terakhir agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kala itu, sidang diwarnai atmosfir sendu karena Kriss Hatta membacakan nota pembelaan atas kasusnya sembari menangis.

Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang

Mantan pasangan Hilda Vitria ini seolah tak kuasa menahan rasa sedihnya usai dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembelaannya, Kriss menuliskan kronologi terjadinya dugaan pemalsuan data pernikahan dengan Hilda Vitria Khan.

Namun, Kamis (04/07/2019) ini, kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta menemukan titik terang.

Baca Juga: Meski Telah Diselingkuhi Sampai Dijebloskan ke Penjara, Mbah Mijan Ungkap Perasaan Kriss Hatta yang Sebenarnya pada Hilda Vitria