Hakim Ketua melalui sidang putusan memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Melansir dari Grid.ID, Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan memberikan penjelasannya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,"
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan,"
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Suasana sidang putusan Kriss Hatta ini cukup dipenuhi oleh nuansa haru.
Ketika mendengar putusan hakim, ibu Kriss Hatta, Tuty Suratinah, langsung berteriak dan menangis hingga hampir pingsan.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Grid.ID,Nakita.ID |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR