Nakita.id - Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hatta memakan waktu cukup lama.
Awal Juni kemarin, Kriss Hatta menghadiri sidang terakhir agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kala itu, sidang diwarnai atmosfir sendu karena Kriss Hatta membacakan nota pembelaan atas kasusnya sembari menangis.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Mantan pasangan Hilda Vitria ini seolah tak kuasa menahan rasa sedihnya usai dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembelaannya, Kriss menuliskan kronologi terjadinya dugaan pemalsuan data pernikahan dengan Hilda Vitria Khan.
Namun, Kamis (04/07/2019) ini, kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta menemukan titik terang.
Hakim Ketua melalui sidang putusan memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Melansir dari Grid.ID, Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan memberikan penjelasannya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,"
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan,"
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Suasana sidang putusan Kriss Hatta ini cukup dipenuhi oleh nuansa haru.
Ketika mendengar putusan hakim, ibu Kriss Hatta, Tuty Suratinah, langsung berteriak dan menangis hingga hampir pingsan.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Grid.ID,Nakita.ID |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR