Resmi Dijadikan Tersangka, Aktor Tampan Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

By Salmaa Awwaabiin, Rabu, 24 Juli 2019 | 16:36 WIB
Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara (kompas.com/dian reinis kumampung)

Sementara itu, ia mengaku menggunakan narkoba berupa ganja semata-mata untuk persiapan film yang akan ia bintangi.

Ia mengaku tegang dengan film yang akan dia perankan sehingga ia memutuskan mencoba barang haram itu agar dapat beristirahat dengan tenang.

"Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," ungkapnya.

Lebih lanjut, keputusannya untuk mencoba barang haram itu, ia akui sebagai hal bodoh yang ia lakukan.

"Akhirnya kebodohan saya... mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," ujar pemain film Hit n Run tersebut.

Atas tindakan terlarang Jefri tersebut, Indra mengungkap bahwa aktor muda itu disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.

Baca Juga: Diam Seribu Bahasa dan Tak Ikut Andre Menjenguk, Sule Akhirnya Buka Suara Tanggapi Kasus Nunung

Jefri Nichol resmi jadi tersangka

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jefri dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra menambahkan.