Melahirkan Tradisional Dengan Bantuan Dukun Bersalin, Wanita Ini Malah Kena Denda Jutaan Rupiah Dari Puskesmas

By Safira Dita, Kamis, 8 Agustus 2019 | 18:16 WIB
Melahirkan Tradisional Dengan Bantuan Dukun Bersalin (Freepik)

Nakita.id - Bagi masyarakat perkotaan, melahirkan tradisional memang bukan menjadi pilihan utama dalam proses persalinan.

Kebanyakan Moms akan memilih persalinan dengan bantuan bidan atau dokter kandungan daripada melahirkan tradisional.

Masyarakat bahkan bisa dibilang tidak akrab dengan melahirkan tradisional, meski mungkin pernah mendengarnya.

Melahirkan tradisional biasanya dilakukan dengan bantuan dukun persalinan dan tidak menggunakan obat bius untuk meredakan rasa sakit saat proses melahirkan.

Baca Juga: Melahirkan di Usia Kandungan 37 Minggu, Bayi Berisiko Memiliki Kesehatan yang Buruk, Benarkah?

Bahkan, melahirkan dengan dukun bersalin memiliki resiko kecil untuk oms dan calon buah hati untuk selamat.

Risikonya lebih besar, karena dukun tidak mengetahui bagaimana posisi dan kondisi bayi yang benar waktu lahir.

Kemudian, Moms juga tidak diberi tahu bagaimana merawat bayi yang benar, belum lagi kalau ada masalah waktu melahirkan.

Baca Juga: Belum Lama Melahirkan Normal Tapi Ingin Olahraga? Simak Manfaatnya Moms!

Terlebih, ada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dikenai denda oleh bidan puskesmas karena melahirkan tradisional dengan bantuan dukun.

Peristiwa yang dialami oleh Susanti (17), warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina pada beberapa waktu lalu.

Hal tersebut bermula saat ia hendak melahirkan bayi perempuannya di rumah dengan bantuan seorang dukun.

Awalnya, Susanti rutin melakukan pemeriksaan di puskesmas setempat dan diharuskan melahirkan di sana juga.

Baca Juga: Dilakukan untuk Menyelamatkan Nyawa, Melahirkan Secara Induksi Punya Beberapa Risiko!

Namun karena tak punya biaya, apalagi suaminya, Suardi (40) merupakan penyandang tunanetra yang tak punya pekerjaan tetap, Susanti pun terpaksa melahirkan di rumah.

Berselang tiga hari kemudian, bidan setempat kemudian datang dan langsung memarahi Susanti lantaran tidak melahirkan di puskesmas dan memberikan denda.

"Katanya ini aturan karena saya melahirkan di rumah bukan di puskesmas, padahal saya tidak punya uang jadi terpaksa saya harus mengutang sama tetangga," kata Suardi sambil memperlihatkan kwitansi pembayarannya.

Sementara itu, bidan puskesmas, Asniati yang ditemui sejumlah awak media mengaku bahwa uang tersebut merupakan uang jasa baginya untuk dibagikan kepada petugas di puskesmas.

Baca Juga: Jika Hamil Lebih dari 42 Minggu, Amankah Melahirkan Lewat Waktu untuk Bayi dan Sang Ibu?

Hal tersebut,  berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh puskesmas yang telah diatur sejak lama.

"Itu uang jasa, dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. Peraturan ini sudah berjalan sejak Februari tahun 2016 lalu," kata Asniati.

Lebih jauh, Asniati menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pihak puskesmas itu mewajibkan kepada warga yang menjalani proses persalinan di rumah, membayar uang jasa kepada petugas. 

"Ini lampiran aturannya pak, silakan dilihat," ujar Asniati.

Berdasarkan lampiran denda yang diperlihatkan Asniati tertera tarif pembayaran jasa yang nilainya jika dijumlahkan bervariasi, mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 2,5 juta.

Ironisnya lampiran yang diperlihatkan itu tidak disertai kop puskesmas dan tanda tangan kepala puskesmas setempat.

Baca Juga: Moms Sulit Tidur Pasca Melahirkan? Hati-hati, Itu Salah Satu Gejala Postpartum Depression