Menangis Tahu Dirinya Divonis Semumur Hidup, Prada DP Ternyata Salah Memahami Maksud Oditur, Ini Hukuman Sebenarnya

By Salmaa Awwaabiin, Jumat, 23 Agustus 2019 | 09:00 WIB
Prada DP divonis seumur hidup (Tribun Sumsel/SHINTA ANGRAINI)

Nakita.id - Kasus pembunuhan karyawan mini market, Vera Oktaria kini sudah memasukki babak baru.

Prada DP, terdakwa sekaligus kekasih korban dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hal ini lantaran oditur menilai bahwa Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Blak-Blakkan Gading Marten Merasa Belum Ada Kepentingan Ngobrol Bareng Wijin Meskipun Sudah Move On dari Gisel

Mengutip Kompas.com, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya, Prada DP pun lantas menangis di tengah ruang sidang.

Baca Juga: BERITA POPULER: Barbie Kumalasari Pamer Punya 3 HP Mewah yang Satunya Seharganya Rp 100 Juta Usai Kepergok Belanja HP Bekas hingga Ibu Tien Soeharto Tak Mau Akui Mayangsari Jadi Bagian dari Keluarga Cendana

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Namun Moms, rupanya Prada DP sempat salah mengartikan vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.

Mengutip Tribun Sumsel, hakim Ketua Letkol M. Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.