"Siap," kata Prada DP sambil menangis.
"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.
Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.
"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.
Diduga Prada DP salah mengartikan maksud vonis seumur hidup yang diterimanya.
Prada DP mengira bahwa vonis seumur hidup adalah hitungan dari umurnya.
Jika umurnya kini 21 tahun, jadi ia dituntut selama 21 tahun pula.
Padahal yang dimaksud hakim ketua dan oditur, seumur hidup maksudnya selama-lamanya Prada DP hidup.
Artinya, sampai mati pun ia akan terus di penjara.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Kembali Buat Heboh Kepergok Beli HP Bekas:
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Tribun Sumsel,Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR