Nakita.id - Kasus pembunuhan karyawan mini market, Vera Oktaria kini sudah memasukki babak baru.
Prada DP, terdakwa sekaligus kekasih korban dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hal ini lantaran oditur menilai bahwa Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Mengutip Kompas.com, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya, Prada DP pun lantas menangis di tengah ruang sidang.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Namun Moms, rupanya Prada DP sempat salah mengartikan vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.
Mengutip Tribun Sumsel, hakim Ketua Letkol M. Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.
"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Tribun Sumsel,Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR