Nakita.id - Lahir normal dan cukup bulan adalah dambaan setiap ibu hamil.
Bayi dikatakan lahri cukup bulan bila usia kandungannya mencapai 37 minggu lebih.
Bila di bawah usia itu, kehamilan bisa dikatakan prematur.
Meski di Indonesia angka kejadiannya tidak terlalu banyak, persalinan prematur perlu perhatian khusus.
Baca Juga: Yuk Dicoba, Cara Mengajarkan Duduk Pada Bayi
Tes fFN (baca Deteksi Dini bayi Prematur) menjadi sangat bermanfaat karena risiko melahirkan bayi prematur lebih bermasalah dibanding melahirkan bayi cukup bulan.
Begitu terdeteksi bahwa si bayi akan lahir prematur maka persiapan bisa segera dilakukan. Apalagi kalau ibu memiliki salah satu faktor risiko. Prematuritas masa gestasi (usia kehamilan) akan menyebabkan ketidakmatangan pada semua sistem organ, seperti:
• Saluran pernapasan (organ paru-paru).
Sindrom gangguan pernapasan terjadi karena kurang matangnya paru-paru sehingga jumlah surfactant (cairan pelapis paru-paru) kurang dari normal. Ini menyebabkan paru-paru kurang berkembang sempurna.
• Sistem peredaran darah (jantung).
Baca Juga: Cara Mudah Mengajari Bayi Makan Sendiri
Yang sering terjadi adalah Patent Ductus Arteriosus, yakni adanya hubungan terlarang antara aorta dengan pembuluh darah jantung yang menuju ke paru-paru.