Istrinya Selingkuh Selama 6 Tahun dan Baru Tahu Anaknya Adalah Hasil Perselingkuhan, Suami Tikam Selingkuhan Istri

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:25 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. (lazy_bear)

 

Nakita.id - Perselingkuhan terkadang membuat pelaku atau korbannya menjadi gelap mata.

Hal ini baru-baru terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Mengetahui sang istri telah berselingkuh dengan pria lain, seorang suami tega bunuh selingkuhan sang istri dengan menikam bagian perutnya.

Baca Juga: Begini Nasib Istri Pertama Pupung Sadili Pasca Jasad Suaminya Dibakar Istri Muda karena Terlilit Utang

Andreas Kurniawan (36) menusuk perut bagian kiri Bunto Tano (44) yang merupakan selingkuhan istrinya.

Mengutip dari Kompas.com, insiden ini terjadi di Jalan Sri Gading 3, Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Rabu (21/8/2019) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai, penusukan yang dilakukan pelaku awalnya terjadi karena Andreas bermaksud mencari istrinya.

Baca Juga: [KITCHENESIA.COM] Tale of The 'Tape', Why Peuyeum is Hung and Why Most People Cant Tell The Difference

Andreas yang awalnya mencari sang istri di rumah mertuanya naik pitam ketika memergoki sang istri berada di salah satu warung di dekat rumah mertua bersama selingkuhannya yang kemudian jadi korban pembunuhan.

Melihat istri dan sang korban berada di warung, pelaku akhirnya memilih untuk menghindar dan pergi.

Baca Juga: Pamer Punggung Mulus Saat di Kolam Renang, Calon Menantu Maia Estianty Marsha Aruan Diserbu Komentar Netizen

Tetapi sang istri kemudian memanggil dengan alasan ingin membicarakan suatu hal penting.

"Pelaku meninggalkan tempat (Warung), tapi sama istrinya dipanggil katanya ada sesuatu yang dibicarakan," ujar Andy.

Akan tetapi, pelaku menjadi gelap mata ketika ia melihat pisau di dekat kasir warung dan ia menyelipkan pisau tersebut ke dalam saku celananya.

Baca Juga: Mengaku Bunuh Kekasihnya karena Hamil, Prada DP Justru Ternyata 'Minta Jatah' pada Selingkuhannya Berkali-kali

Pada saat pelaku masuk rumah mertua melihat korban sedang duduk di kursi.

Pelaku memaki korban dan korban tersinggung terjadi adu mulut.

"Saat cekcok itulah pelaku menusukkan pisau ke ke arah perut korban sebelah kiri. Mertua pelaku langsung melerai. Saat melerai ini mertua pelaku kena sabetan pisau," ujar dia.

Baca Juga: Teror Makin Menjadi-jadi, Ivan Gunawan Bongkar Ruben Onsu Sempat Ingin Bunuh Diri

Melihat korban tersungkur, pelaku dan mertuanya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku sempat mengurus administrasi rumah sakit dan meminta maaf.

Karena bingung, pelaku kemudian melarikan diri.

Baca Juga: Jadi Menantu Presiden, Lihat Gaya Simpel Selvi Ananda Pakai Baju Harga Seratus Ribuan

Baca Juga: Pakai Daster, Sarwendah Terima Kado Tas Mewah Ratusan Juta Rupiah dari Sang Suami Saat Ulang Tahun

Pelaku diringkus di sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.

Bukan tanpa alasan, Andreas membunuh Bunto lantaran memendam sakit hati karena Bunto dan istri Andreas telah menjalani hubungan terlarang yang bahkan telah terjadi selama 6 tahun.

Hal ini diungkapkan Andreas dalam rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Solo, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga: Meski Mau Dijadikan Selingan dan 'Melayani' Tanpa Cinta, Serli-lah Kunci Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Prada DP

"Istri saya selingkuh sama korban enam tahun," ujar Andreas.

Tak hanya itu, Andreas mengatakan bila anaknya keduanya yang selama ini ia percaya sebagai anak kandungnya ternyata merupakan anak dari hasil hubungan gelap sang istri dengan selingkuhannya.

"Anak saya yang kedua yang umur dua tahun itu, anak korban," lanjut Andreas mengutip dari pengakuannya saat rilis kasus dari akun YouTube About Solo.

Baca Juga: Terbongkar! Hotman Paris Pernah Pukuli Meriam Bellina hingga Masuk Rumah Sakit Saat Masih Jadi Selingkuhan

Andreas mengatakan bila hal itu baru ia ketahui dua minggu yang lalu, berdasarkan pengakuan sang istri kepada pelaku.

"Ya pengakuan istri saya, udah hampir dua minggu," tutup Andreas.

Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar dia.

Baca Juga: Bikin Melongo, Nagita Slavina Tampil Modis Bergaya Denim on Denim Sambil Jinjing Tas Ratusan Juta Rupiah