Pemerkosa 9 Anak di Jatim Menolak Hukuman Kebiri Kimia: 'Mending Saya Dihukum Mati'

By Rachel Anastasia Agustina, Jumat, 30 Agustus 2019 | 14:43 WIB
Tersangka Aris menolak hukuman kebiri kimia. (Kolase YouTube/ kompas.com & pixabay)

Nakita.id - Pelaku pemerkosa 9 anak di bawah umur Muh Aris (20) sudah resmi dijatuhkan hukuman kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia kepada Aris diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) di Mojokerto, Jawa Timur.

Kasus ini pun belakangan ini menyita banyak perhatian warga, bagaimana tidak, kelakuan Aris ini meninggalkan trauma di salah satu korban.

Baca Juga: Pertama Kalinya Eksekusi Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak; Masih Terkendala Rumah Sakit yang Bisa Kebiri

Ibu dari BQ yaitu SW (33) mengaku bahwa anaknya kerap takut saat bertemu dengan orang baru.

"Kalau anaknya sekarang sudah biasa, sudah main sama teman-temannya, main ke sekitar. Tapi kalau ada orang tidak dikenal masih takut," ujar SW dilansir dari Kompas.com.

Bahkan sang ibunda menyatakan keinginannya untuk si pelaku agar dikebiri secara permanen.