Baca Juga: Tak Puas Hanya Labrak Elza Syarief, Nikita Mirzani Juga Damprat 'Anak' Sang Pengacara
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofwan, mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.
Karena itu NU Jatim menentang hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual anak.
Jangka panjangnya, kebiri kimia itu akan mengurangi kesempatan si pelaku untuk memiliki keturunan di masa mendatang.
"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," jelasnya di kantor PWNU Jatim.
Ahmad pun setuju dengan hukuman berat berupa hukum mati pelaku kejahatan seksual anak.
"Lebih baik dihukum mati, karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.
Ternyata kebiri kimia juga dianggap bisa merusak organ tubuh lainnya sehingga lebih berbahaya daripada kebiri fisik.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR