Nakita.id - Pelaku pemerkosa 9 anak di bawah umur Muh Aris (20) sudah resmi dijatuhkan hukuman kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia kepada Aris diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) di Mojokerto, Jawa Timur.
Kasus ini pun belakangan ini menyita banyak perhatian warga, bagaimana tidak, kelakuan Aris ini meninggalkan trauma di salah satu korban.
Ibu dari BQ yaitu SW (33) mengaku bahwa anaknya kerap takut saat bertemu dengan orang baru.
"Kalau anaknya sekarang sudah biasa, sudah main sama teman-temannya, main ke sekitar. Tapi kalau ada orang tidak dikenal masih takut," ujar SW dilansir dari Kompas.com.
Bahkan sang ibunda menyatakan keinginannya untuk si pelaku agar dikebiri secara permanen.
"Kan sudah diputus, ya kita ikuti. Tapi harapan kami kebirinya jangan yang cuma suntik, kalau bisa kebiri yang permanen," ujar SW.
Baru-baru ini dikabarkan ternyata Aris menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepadanya.
Melansir dari tribunnews.com, Aris menyatakan lebih memilih hukuman mati dibandingkan kebiri kimia.
Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Bakar Jasad Suami, Aulia Kesuma Masih Sempat 'Minta Jatah' pada Edi Chandra
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri kimia, saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup," ujar Aris.
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati, setimpal dengan perbuatan saya," tambahnya.
Ternyata hukum kebiri kimia sendiri memberikan efek jangka panjang yang berbahaya untuk tubuh.
Baca Juga: Tak Puas Hanya Labrak Elza Syarief, Nikita Mirzani Juga Damprat 'Anak' Sang Pengacara
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, Ahmad Asyhar Shofwan, mengatakan bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.
Karena itu NU Jatim menentang hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual anak.
Jangka panjangnya, kebiri kimia itu akan mengurangi kesempatan si pelaku untuk memiliki keturunan di masa mendatang.
"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," jelasnya di kantor PWNU Jatim.
Ahmad pun setuju dengan hukuman berat berupa hukum mati pelaku kejahatan seksual anak.
"Lebih baik dihukum mati, karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.
Ternyata kebiri kimia juga dianggap bisa merusak organ tubuh lainnya sehingga lebih berbahaya daripada kebiri fisik.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR