Melakukan Tindak Asusila ke 5 Bocah SD, Oknum Polisi di Kaltim Ini Gunakan Beberapa Trik 'Manjur'

By Rachel Anastasia Agustina, Rabu, 18 September 2019 | 10:10 WIB
Ilustrasi korban tindak asusila. (Pixabay/pedrofigueras)

Nakita.id - Kasus asusila kepada anak-anak di bawah umur kini mulai banyak terdengar oleh masyarakat.

Sebelumnya publik dihebohkan oleh kasus pria pengumpul rongsok asal Tulungagung yang cabuli 19 bocah lelaki.

Kini kasus serupa datang dari Kalimantan Timur. Pelakunya adalah salah satu anggota kepolisian.

Baca Juga: Fakta Terbaru Pria Pencari Rongsok Asal Tulungagung yang Rudapaksa 19 Bocah Lelaki 3 Kali Seminggu hingga Punya 'Langganan'

Melansir dari tribunnews.com, Polda Kaltim sudah menetapkan Brigpol AS (28) yang lakukan tindak asusila ke lima bocah SD.

Salah satu anggora Polda tersebut (AS) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.

Sampai akhirnya ia resmi menjadi tersangka tindak asusila yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Mandala Shoji Kisahkan Taubatnya Napi Pencabulan Anak yang Buat Korbannya Meninggal Dunia

"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," terangnya.

AS yang berpangkat Brigpol kini mendekam di Rutan Polda.

Tersangka AS mengaku melakukan tindakan asusila itu karena dirinya khilaf.