Melakukan Tindak Asusila ke 5 Bocah SD, Oknum Polisi di Kaltim Ini Gunakan Beberapa Trik 'Manjur'

By Rachel Anastasia Agustina, Rabu, 18 September 2019 | 10:10 WIB
Ilustrasi korban tindak asusila. (Pixabay/pedrofigueras)

Brigpol AS mengancam korbannya akan kena azab 7 turunan hingga memenjarakan orangtua mereka.

Sehingga bocah ini hanya bisa menurut kepada AS.

 

4. Mengajak korban untuk fotokopi

Tindak asusila AS tidak hanya dilakukan di rumah saja, melainkan juga di kamar hotel.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikah dengan Sepupunya Sendiri dan Diiming-imingi Mahar Rp125 Juta

Caranya dengan mengajak korban untuk fotokopi piagam, akan tetapi tujuannya bukan ke tempat fotokopi.

AS justru berbelok membawa mereka ke hotel untuk melakukan perbuatan asusilanya.

AS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka juga diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikiater.

Baca Juga: Belajar dari Susi Pudjiastuti : Sekolah Tak Perlu Tinggi Tapi Bisa Sukses karena Rajin Membaca!

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Adi Ariyanto kepada Tribun Kaltim.

"Kita periksa kejiwaannya. Sepertinya ini kejadian yang kurang masuk akal. Sehingga kita tindaklanjuti dengan psikiater. Nanti kalau ada hasilnya kita kasih tahu, relatif waktunya." Pungkas Adi Ariyanto.

Semenja terkuaknya kasus ini, banyak orangtua yang melarang anak-anaknya untuk belajar ngaji dengan AS.