Petani di Lampung Rudapaksa 2 Bocah Berumur 10 Tahun, Korban Sempat Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu Sebelum di Bawa ke Gubuk

By Rachel Anastasia Agustina, Selasa, 1 Oktober 2019 | 18:00 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Baca Juga: Memilukan! 'Pabrik Bayi' Terkuak di Kawasan Ini, Wanita Dipaksa untuk Hamil dan Anaknya Akan Diperdagangkan

Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.

"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” ujar Ichwan.

Awalnya hanya korban Y saja tempat petani itu melampiaskan nafsu bejatnya.

Akan tetapi karena saat itu D sedang bermain dengan Y, maka SW juga tergoda untuk mencabulinya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu per orang.

Karena perbuatannya, SW terancam hukuman 15 tahun penjara.