Miris! Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak 15 Tahun di Aceh Bebas, Begini Klarifikasi Sang Hakim yang Bikin Polisi Geger

By Rachel Anastasia Agustina, Selasa, 8 Oktober 2019 | 17:34 WIB
ilustrasi pemerkosaan (Pixabay.com)

Nakita.id - Semakin banyak kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terkuak dan berhasil diringkus pelakunya.

Pihak kepolisian sudah melakukan tugasnya dengan menangkap para pelaku yang tidak bisa menahan nafsu bejatnya ini.

Akan tetapi baru-baru ini warga kabupaten Aceh Utara justru diterpa dengan kabar yang kurang sedap.

Baca Juga: Pilu! Selama 2 Tahun Dirudapaksa oleh Puluhan Pria dengan 'Izin' Sang Ayah dan Ibu, Bocah 12 Tahun Ini Beberkan Kisahnya

Bagaimana tidak, baru saja terdakwa kasus pemerkosaan anak dibebaskan dari pengadilan.

Terdakwa kasus pemerkosaan anak, J (24) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Tentu saja pemberian vonis dari hakim tersebut menimbulkan pertanyaan dibenak seluruh warga Aceh Utara.

Baca Juga: Petani di Lampung Rudapaksa 2 Bocah Berumur 10 Tahun, Korban Sempat Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu Sebelum di Bawa ke Gubuk

Sebelumnya, J diduga telah memperkosa seorang pelajar I (15) pada 14 Juni 2019 lalu.