Nakita.id - Semakin banyak kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terkuak dan berhasil diringkus pelakunya.
Pihak kepolisian sudah melakukan tugasnya dengan menangkap para pelaku yang tidak bisa menahan nafsu bejatnya ini.
Akan tetapi baru-baru ini warga kabupaten Aceh Utara justru diterpa dengan kabar yang kurang sedap.
Bagaimana tidak, baru saja terdakwa kasus pemerkosaan anak dibebaskan dari pengadilan.
Terdakwa kasus pemerkosaan anak, J (24) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Tentu saja pemberian vonis dari hakim tersebut menimbulkan pertanyaan dibenak seluruh warga Aceh Utara.
Sebelumnya, J diduga telah memperkosa seorang pelajar I (15) pada 14 Juni 2019 lalu.