Nakita.id - Semakin banyak kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terkuak dan berhasil diringkus pelakunya.
Pihak kepolisian sudah melakukan tugasnya dengan menangkap para pelaku yang tidak bisa menahan nafsu bejatnya ini.
Akan tetapi baru-baru ini warga kabupaten Aceh Utara justru diterpa dengan kabar yang kurang sedap.
Bagaimana tidak, baru saja terdakwa kasus pemerkosaan anak dibebaskan dari pengadilan.
Terdakwa kasus pemerkosaan anak, J (24) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Tentu saja pemberian vonis dari hakim tersebut menimbulkan pertanyaan dibenak seluruh warga Aceh Utara.
Sebelumnya, J diduga telah memperkosa seorang pelajar I (15) pada 14 Juni 2019 lalu.
Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan J saat mengembalikan HP milik korban yang ia rampas.
Sudah ditangkap sejak 22 Juni 2019 lalu, kini J justru divonis bebas udah sang hakim mengabulkan eksepsi terdakwa.
Melansir dari Kompas.com, hakim membebaskan terdakwa karena merasa tak berwenang menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.
Hakim mengatakan seharusnya kasus tersebut disidang di Mahkamah Syariah Aceh Utara dengan merujuk qanun (peraturan daerah), bukan UU Perlindungan Anak.
Namun, terdakwa J hanya bisa menghirup udara bebas dalam hitungan beberapa detik saja.
"Baru semenit dia ke luar, langsung ditangkap, sehingga klien saya tak bisa menemui keluarganya," ungkap kuasa hukum J, Heliana seperti dikutip dari Grid.id.
Terkait dengan vonis bebas yang diberikan hakim, Herliana justru menyalahkan jaksa.
"Bahwa J itu sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, soal kesalahan menggunakan pasal, ya itu risiko jaksa.
"Jangan korbankan hak-hak klien saya," tambah Herliana, meradang dengan sikap penegak hukum kepada kliennya.
Kepolisian Aceh Utara yang merasa 'kecolongan' karena J bisa divonis bebas sampai merumuskan kembali bagaimana agar J bisa ditangkap lagi.
Belum ada lima menit bebas dari rutan, J ditangkap lagi dengan 'jeratan' Polres Aceh Utara
Kali ini, penyidik Polres Aceh Utara mengandalkan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah guna menangkap terdakwa kasus pemerkosaan anak tersebut.
Kasatreksim Polres Aceh UTara AKP Adhitya mengatakan, penyidikan ulang ini merupakan bentuk pelaksanaan anjuran hakim PN Lhoksukon beberapa waktu lalu.
“Maka penyidikannya diulang."
"Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15)," ucap AKP Adhitya.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR