"Bahwa J itu sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, soal kesalahan menggunakan pasal, ya itu risiko jaksa.
"Jangan korbankan hak-hak klien saya," tambah Herliana, meradang dengan sikap penegak hukum kepada kliennya.
Kepolisian Aceh Utara yang merasa 'kecolongan' karena J bisa divonis bebas sampai merumuskan kembali bagaimana agar J bisa ditangkap lagi.
Belum ada lima menit bebas dari rutan, J ditangkap lagi dengan 'jeratan' Polres Aceh Utara
Kali ini, penyidik Polres Aceh Utara mengandalkan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah guna menangkap terdakwa kasus pemerkosaan anak tersebut.
Kasatreksim Polres Aceh UTara AKP Adhitya mengatakan, penyidikan ulang ini merupakan bentuk pelaksanaan anjuran hakim PN Lhoksukon beberapa waktu lalu.
“Maka penyidikannya diulang."
"Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15)," ucap AKP Adhitya.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR