Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan J saat mengembalikan HP milik korban yang ia rampas.
Sudah ditangkap sejak 22 Juni 2019 lalu, kini J justru divonis bebas udah sang hakim mengabulkan eksepsi terdakwa.
Melansir dari Kompas.com, hakim membebaskan terdakwa karena merasa tak berwenang menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.
Hakim mengatakan seharusnya kasus tersebut disidang di Mahkamah Syariah Aceh Utara dengan merujuk qanun (peraturan daerah), bukan UU Perlindungan Anak.
Namun, terdakwa J hanya bisa menghirup udara bebas dalam hitungan beberapa detik saja.
"Baru semenit dia ke luar, langsung ditangkap, sehingga klien saya tak bisa menemui keluarganya," ungkap kuasa hukum J, Heliana seperti dikutip dari Grid.id.
Terkait dengan vonis bebas yang diberikan hakim, Herliana justru menyalahkan jaksa.