Tarik Peredaran 5 Obat Asam Lambung yang Berpotensi Picu Kanker, Ini Penjelasan BPOM

By Maharani Kusuma Daruwati, Rabu, 9 Oktober 2019 | 09:07 WIB
Ilustrasi obat ditarik BPOM (freepik)

Nakita.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan surat perintah penarikan obat ranitidin.

Ranitidin merupakan salah satu obat yang biasa diberikan pada penderita asam lambung.

Penarikan obat ini sehubungan dengan adanya informasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin, sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA).

Menurut informasi yang beradar, obat ini mengandung karsinogenik yang dapat memicu kanker.

Baca Juga: BERITA POPULER: Ayu Ting Ting Ngacir Saat Kehidupannya Diterawang Roy Kiyoshi hingga Syahnaz Langsung Diperingatkan Setelah Anak Kembar Irish Bella Meninggal dalam Kandungan

Terdapat lima jenis obat yang ditarik oleh BPOM, baik dengan perintah penarikan maupun dengan penarikan sukarela.

Obat yang mendapatkan perintah penarikan ialah raditidine cairan injeksi 25 mg/mL, yang surat izinnya dipegang PT Pharos Tbk.

Sedangkan 4 obat lainnya mendampatkan edaran penarikan sukarela.

Yaitu obat Zantac cairan injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, ranidin sirup 75mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, indoran cairan injeksi 25 mg/mL, dan ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL daru PT Indorfarma.

Menanggapi hal itu, melalui laman resminya, BPOM memberikan penjelasan atas penarikan obat-obat yang memicu kanker tersebut.

Baca Juga: Disebut Mbak You Punya Titik Aura Kecantikan Penarik Rezeki, Syahrini Ternyata Lakukan Ritual Ini Sebagai Rahasia Cantiknya

Berikut keterangan dan informasi yang diberikan BPOM melalui laman resminya: 

  1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
  2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.
  3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.
  4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.
  5. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.
  6. Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel  produk ranitidin. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
  7. Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir).
  8. Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.
  9. Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
  10. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, untuk menghubungi dokter atau apoteker.

Baca Juga: MUA Kondang Ini Bagikan Potret Citra Kirana dan Rezky Bersama di Studio, Foto Prewedding?

BPOM juga mengimbau masyarakat agar tak resah menanggapi pemberitaan yang ada.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Lampiran perintah penarikan produk ranitidin oleh BPOM

Moms juga bisa melakukan konfirmasi melalui contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Twitter @HaloBPOM1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pergi Umroh Saat Hamil Besar, Paula Verhoeven Tampil Cantik Berhijab Sambil Pamer Baby Bump