Istrinya Bilang "Wiranto Jangan Cemen", Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

By Cecilia Ardisty, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 13:14 WIB
Wiranto (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.

Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung yaitu HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.

Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga: Meraih 171 Medali dan 9 Piala untuk Tanah Air di Lomba Lari, Kakek 82 Tahun Ini Berprofesi Jadi Tukang Becak

Postingan istri Dandim Kendari yang melanggar UU ITE

IPDN adalah istri Dandim Kendari/Kolonel HS sedangkan LZ, istri dari Serda Z.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan dua individu (istri) melanggar Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan akan dibawa ke peradilan umum.

Sementara, suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Dandim Kendari dan Serda Z disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.