Istrinya Bilang "Wiranto Jangan Cemen", Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

By Cecilia Ardisty, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 13:14 WIB
Wiranto (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Nakita.id - Moms sebaiknya berhati-hati menulis sebuah status di media sosial.

Hal ini baru saja terjadi pada istri Dandim Kendari belakangan ini.

Diketahui istri Dandim Kendari menulis sebuah status di Facebook terkait peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Baca Juga: Sang Putra Alami Pengeroyokan, Venna Melinda Murka Firasat Buruknya Pada Athalla Naufal Jadi Kenyataan:

Siapa sangka curahan hati tersebut menjadi viral dan mempengaruhi pekerjaan suaminya.

Melansir dari Banjarmasin Post, Mabes TNI AD menindak seorang Dandim Kendari tersebut.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas kepada personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Serda Z karena melanggar UU soal kedisplinan militer.

Baca Juga: Perlu Ditiru, Ini Tips dan Trik Liburan Naik Pesawat Bareng Anak Ala Zaskia Adya Mecca

Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.

Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung yaitu HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.

Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga: Meraih 171 Medali dan 9 Piala untuk Tanah Air di Lomba Lari, Kakek 82 Tahun Ini Berprofesi Jadi Tukang Becak

Postingan istri Dandim Kendari yang melanggar UU ITE

IPDN adalah istri Dandim Kendari/Kolonel HS sedangkan LZ, istri dari Serda Z.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan dua individu (istri) melanggar Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan akan dibawa ke peradilan umum.

Sementara, suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Dandim Kendari dan Serda Z disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Serda Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Baca Juga: Rezky Aditya dan Citra Kirana Kompak Unggah Foto Siluet, Warganet: 'Cepat Dihalalin Ya Bang'

Lebih lanjut, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.

Namun, baru akan dilepas Pangdam XIV/Hasanuddin, Sabtu (12/10/2019).