Kolonel Hendi Suhendi Tak Sendiri, Dua Personel TNI Ini Juga Harus Kehilangan Jabatan karena Istri Nekat Nyinyir Wiranto

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 13 Oktober 2019 | 11:00 WIB
Berani Nyinyiri Wiranto di Facebook, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Suaminya Resmi Dicopot dari Jabatan (Kompas TV (tangkap layar))

Tiga personel yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel Hendi Suhendi (HS) yang merupakan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Sersan Dua Z dan Peltu YNS (anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sedangkan ketiga istri anggota TNI tersebut yang berinisial IPND, LZ dan FZ telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pecopotan jabatan dari tiga personel tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

Baca Juga: Tajir Melintir Punya 200 Kontrakan, Sederhananya Rumah Tukul Arwana yang Penuh Kenangan dengan Mendiang Istri

Hal ini karena posisi semua prajurit TNI beserta keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis Sabtu (12/10/2019).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin, Letkol Maskun Nafik.

Baca Juga: Menikahi Petinggi TNI, Bella Saphira Unggah Postingan Ini di Tengah Kabar Istri Eks Dandim Nyinyir Wiranto, Menyindir?