Kolonel Hendi Suhendi Tak Sendiri, Dua Personel TNI Ini Juga Harus Kehilangan Jabatan karena Istri Nekat Nyinyir Wiranto

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 13 Oktober 2019 | 11:00 WIB
Berani Nyinyiri Wiranto di Facebook, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Suaminya Resmi Dicopot dari Jabatan (Kompas TV (tangkap layar))

Nakita.id - Beberapa waktu lalu, publik dibuat geger dengan insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto.

Namun rupanya, insiden tersebut berbuntut panjang karena sejumlah anggota TNI harus dilucuti dari jabatannya.

Ya, ada tiga personel TNI yang harus kehilangan jabatannya karena sang istri berkomentar negatif terkait insiden yang dialami Wiranto.

Baca Juga: Bahagia Berubah Duka, Ternyata Kolonel HS Baru Saja Melakukan Hal Ini Sebelum Mendapat Kabar Pencopotan Jabatan karena Ulah Sang Istri yang Nyinyir Wiranto

Melansir dari Kompas.com, tiga personel TNI tersebut diberikan sanksi dan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku di militer.

Tidak hanya dicopot dari jabatan mereka, tapi tiga personel tersebut juga harus menjalani penahanan selama 14 hari.

TNI juga melaporkan tiga istri anggotanya terkait konten negatif yang dituding 'menyerang' Wiranto itu.

Baca Juga: Wiranto Dijemput Helikopter untuk Dibawa ke RS, Kapolres Menes yang Berlumuran Darah karena Kena Tusuk Justru Jalan Kaki Sendiri ke Puskesmas

Tiga personel yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel Hendi Suhendi (HS) yang merupakan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Sersan Dua Z dan Peltu YNS (anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sedangkan ketiga istri anggota TNI tersebut yang berinisial IPND, LZ dan FZ telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pecopotan jabatan dari tiga personel tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.

Baca Juga: Tajir Melintir Punya 200 Kontrakan, Sederhananya Rumah Tukul Arwana yang Penuh Kenangan dengan Mendiang Istri

Hal ini karena posisi semua prajurit TNI beserta keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis Sabtu (12/10/2019).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin, Letkol Maskun Nafik.

Baca Juga: Menikahi Petinggi TNI, Bella Saphira Unggah Postingan Ini di Tengah Kabar Istri Eks Dandim Nyinyir Wiranto, Menyindir?

Ia menyebutkan kalau tindakan atau pernyataan istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di masyarakat.

Hingga sikap keluarga personel tersebut juga akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik.

Baca Juga: Istri Nyinyir Soal Wiranto, Serda Z Akan Dicopot dari Jabatannya?

Menurutnya, selama ini pimpinan TNI sudah berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.

"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," tukasnya.