Nakita.id - Setelah pencopotan jabatan yang menimpa Kolonel Kav Hendi Suhendi, kini Serda (Sersan Dua) berinisial Z juga sedang diproses hukumnya.
Sama-sama karena ulah nyinyir sang istri, Serda Z akan diberi sanksi oleh pihak TNI AD.
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan mencopot jabatan Serda Z karena ulah sang istri yang mengunggah komentar negatif tentang kasus penusukan Wiranto.
Dilansir dari TVOne, Serda Z dikabarkan akan dicopot dari seluruh jabatannya karena dirinya baru saja bergabung dalam TNI Angkatan Darat.
Namun belum diketahui secara pasti, karena pihak TNI sedang mengkaji lebih dalam lagi tentang proses pencopotan Serda Z.
"Yang bersangkutan ternyata memang baru lulus kemarin, Jadi yang bersangkutan itu baru masuk pada satuannya awal Oktober. Jadi memang sudah termasuk anggota Denkavkud," ucap Kapen Kodiklat TNI AD Mayor Kav Christian Gordon Rambu.
Serda Z diketahui baru saja bertugas di kesatuan TNI Angkatan Darat.
Serda Z baru saja tercatat sebagai Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).