Sebelum di Denkavkud, Serda Z bertugas di Batalyon Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi.
Serda Z yang baru saja lulus pendidikan, tetap akan dijatuhi hukuman militer sama seperti Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Kasus yang menimpa Serda Z ini lantaran istrinya yang berinisial LZ mengunggah postingan bernada negatif terkait kasus penusukan Wiranto.
Selain masih menunggu kabar bagaimana proses hukum dari Serda Z, namun secara resmi Serda Z dan istri telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sederet Artis Tanggapi Kasus Penusukan Wiranto, Iis Dahlia:
Nasib Serda Z kini masih mengambang karena sedang menunggu perintah dari pusat.
Namun, konsekuensi pasti yang akan didapatkan oleh Serda Z adalah disiplin militer selama 14 hari sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
Meskipun begitu, istrinya yang berinisial LZ juga akan dijatuhi hukuman berupa peradilan umum yang harus dilakukannya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR