Nakita.id - Setelah pencopotan jabatan yang menimpa Kolonel Kav Hendi Suhendi, kini Serda (Sersan Dua) berinisial Z juga sedang diproses hukumnya.
Sama-sama karena ulah nyinyir sang istri, Serda Z akan diberi sanksi oleh pihak TNI AD.
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan mencopot jabatan Serda Z karena ulah sang istri yang mengunggah komentar negatif tentang kasus penusukan Wiranto.
Dilansir dari TVOne, Serda Z dikabarkan akan dicopot dari seluruh jabatannya karena dirinya baru saja bergabung dalam TNI Angkatan Darat.
Namun belum diketahui secara pasti, karena pihak TNI sedang mengkaji lebih dalam lagi tentang proses pencopotan Serda Z.
"Yang bersangkutan ternyata memang baru lulus kemarin, Jadi yang bersangkutan itu baru masuk pada satuannya awal Oktober. Jadi memang sudah termasuk anggota Denkavkud," ucap Kapen Kodiklat TNI AD Mayor Kav Christian Gordon Rambu.
Serda Z diketahui baru saja bertugas di kesatuan TNI Angkatan Darat.
Serda Z baru saja tercatat sebagai Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).
Sebelum di Denkavkud, Serda Z bertugas di Batalyon Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi.
Serda Z yang baru saja lulus pendidikan, tetap akan dijatuhi hukuman militer sama seperti Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Kasus yang menimpa Serda Z ini lantaran istrinya yang berinisial LZ mengunggah postingan bernada negatif terkait kasus penusukan Wiranto.
Selain masih menunggu kabar bagaimana proses hukum dari Serda Z, namun secara resmi Serda Z dan istri telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sederet Artis Tanggapi Kasus Penusukan Wiranto, Iis Dahlia:
Nasib Serda Z kini masih mengambang karena sedang menunggu perintah dari pusat.
Namun, konsekuensi pasti yang akan didapatkan oleh Serda Z adalah disiplin militer selama 14 hari sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
Meskipun begitu, istrinya yang berinisial LZ juga akan dijatuhi hukuman berupa peradilan umum yang harus dilakukannya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR