Sehari Setelah Jabatan Suami Dicopot, Begini Kabar Terbaru Istri Mantan Dandim Kendari yang Digelandang ke Polda Sultra

By Salmaa Awwaabiin, Minggu, 13 Oktober 2019 | 14:03 WIB
Kabar terbaru Istri eks Dandim Kendari (Kolase Facebook & Kompas.com)

Sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.

Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.

Baca Juga: Bukan Cuma Istri Kolonel HS, Istri Peltu YNS Juga Tulis Komentar Nyinyir untuk Wiranto Bahkan Singgung Soal Kematian, Begini Unggahannya

"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.

"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.

Sementara itu, mengutip Tribun Wow, rupanya Kolonel HS selain dinilai melanggar ketentuan UU Kedisiplinan Militer juga disebut melanggar Sapta Marga TNI.

Apa itu Sapta Marga TNI?

Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Istri Kolonel Hendi Unggah Ujaran Kebenciannya di Facebook

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah