Sehari Setelah Jabatan Suami Dicopot, Begini Kabar Terbaru Istri Mantan Dandim Kendari yang Digelandang ke Polda Sultra

By Salmaa Awwaabiin, Minggu, 13 Oktober 2019 | 14:03 WIB
Kabar terbaru Istri eks Dandim Kendari (Kolase Facebook & Kompas.com)

 

Nakita.id - Tangis Irma Nasution pecah saat mendampingi suaminya yang dipecat dari jabatan Dandim Kendari.

Meskipun sang suami tampak tegar, terlihat jelas Irma tak bisa membendung tangisnya.

Bahkan saat ia harus bersalaman dengan rekan suami dan rekan sesama istri prajurit pun Irma sampai terlihat sesenggukan.

Baca Juga: Pacaran dengan Bule Paris Berusia 23 Tahun, Nikita Mirzani Akui Suka 'Ditemani' Tidur dan juga Mandi Oleh Sang Kekasih

Pencopotan jabatan sang suami bermula setelah Irma kedapatan memberikan komentar negatif mengenai tragedi yang menimpa Wiranto.

Kini, ia pun harus menerima pil pahit yaitu sang suami dicopot dari jabatan dan ditahan selama 14 hari.

Tak hanya itu, rupanya Irma harus menjalani proses hukum juga.

Mengutip Tribun Bogor, kabar terbaru istri mantan Dandim Kendari itu rupanya telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Doyan Makan Tapi Pengen Kurus? Ini Cara Menguruskan Badan Dengan Cepat

Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.

Melihat tayangan Youtube Apa Kabar Indonesia Malam edisi Sabtu (12/10/2019), istri mantan Dandim Kendari itu dikenakan Undang-undang ITE.

"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya.

Sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.

Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.

Baca Juga: Bukan Cuma Istri Kolonel HS, Istri Peltu YNS Juga Tulis Komentar Nyinyir untuk Wiranto Bahkan Singgung Soal Kematian, Begini Unggahannya

"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.

"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.

Sementara itu, mengutip Tribun Wow, rupanya Kolonel HS selain dinilai melanggar ketentuan UU Kedisiplinan Militer juga disebut melanggar Sapta Marga TNI.

Apa itu Sapta Marga TNI?

Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Istri Kolonel Hendi Unggah Ujaran Kebenciannya di Facebook

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia

Baca Juga: Tanpa Pakai Busana Seksi, Tampilan Vanessa Angel Pamer Wajah Tanpa Makeup Curi Perhatian, Netizen: Gini kan Cantik Mbak!

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Baca Juga: Tanpa Rok Mini dan Hot Pants, Lihat Tampilan Nia Ramadhani dengan Blus Tanpa Lengan dan Celana Cutbray yang Jadi Sorotan