Digelandang ke Polda Sultra Atas Sikapnya yang Berani Nyinyir Wiranto, Istri Mantan Dandim Kendari Dibela 52 Advokat

By Salmaa Awwaabiin, Senin, 14 Oktober 2019 | 09:55 WIB
Istri mantan dandim Kendari dibela 52 advokat (Kolase Facebook & Kompas.com)

Nakita.id - Istri mantan Dandim Kendari kini sedang ramai menjadi perbincangan.

Irma Nasution, istri Kolonel HS rupanya membuat kesalahan fatal yang membuat suaminya juga ikut menderita.

Hal ini berawal dari komentar negatif Irma mengenai tragedi penusukan Wiranto.

Baca Juga: Kerap Dipandang Sebelah Mata, Marion Jola Ngaku Sering Dibully dan Jadi Bahan Gosip Sejak SD

Rupanya Irma dengan berani memberikan nyinyiran kepada Menkopolhukam lewat sosial media miliknya.

Atas sikapnya tersebut, Irma harus menelan pil pahit harus berurusan dengan banyak pihak.

Tak hanya Irma, sang suami pun terkena imbasnya dengan dicopot dari jabatan Dandim yang dipunya nya saat itu.

Serah terima jabatan pun sudah dilakukan pada Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga: Sambangi Dua Belahan Jiwa Lain Saat Ziarah ke Makam Si Kembar, Ammar Zoni: 'Ada 4 Perempuan Cantik yang Nunggu di Surga'

Irma tak kuasa menahan air mata saat melihat sang suami melalui proses serah terima jabatan.

Sementara itu sang suami terlihat tegar dan mengakui kesalahannya.

Tak hanya dicopot, rupanya Kolonel HS harus dihukum dengan masa penahanan 14 hari lo Moms.

Berbeda dengan sang suami, Irma pun juga harus berhadapan dengan pihak berwajib di luar militer.

Mengutip Sripoku, rupanya akan ada 52 pengacara yang siap membela Irma Nasution.

Hal ini rupanya disampaikan langsung oleh kuasa hukum Irma Nasution, Supriadi.

Baca Juga: BERITA POPULER: Jessica Iskandar Persiapkan Pernikahan di Dua Tempat dengan Biaya Fantastis hingga Nikita Mirzani Akui Suka 'Ditemani' Tidur dan juga Mandi Oleh Sang Kekasih

"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution)," terangnya kepada sejumlah rekan media, Minggu (13/10/2019) yang dikutip dari tayangan Youtube EN Channel.

Meskipun begitu, pihak kuasa hukum Irma memang kini tengah menunggu perkembangan kasusnya.

Pasalnya hingga saat ini ia belum mendapat keterangan langsung dari kliennya mengenai laporan.

Ia pun berujar bahwa dirinya dan 52 advokat yang lain siap membela dan mendalami kasus yang menimpa Irma tersebut.

Sementara itu, mengutip Tribun Bogor, kabar terbaru istri mantan Dandim Kendari itu rupanya telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.

Baca Juga: Banyak Mendapat Pertanyaan Tak Masuk Akal Melalui Pesan, Ririn Ekawati Bicara Takdir

Melihat tayangan Youtube Apa Kabar Indonesia Malam edisi Sabtu (12/10/2019), istri mantan Dandim Kendari itu dikenakan Undang-undang ITE.

"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya.

Sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Kerap Dipandang Sebelah Mata, Marion Jola Ngaku Sering Dibully dan Jadi Bahan Gosip Sejak SD

Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.

"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.

"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.